JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2020
Kemendikbud melalui Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Ijazah Tahun 2020. Berikut merupakan Juknis Penulisan Ijazah 2020.
Dalam Juknis Penulisan Ijazah 2020, tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
1. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
2. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atas sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
3. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun 2020:
1. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK.
3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
4. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
5. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan
7. Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
Nomor dan Kode Ijazah
1. Nomor Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode Satuan Pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
2. Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
3. Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode Satuan Pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
4. Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
5. Kode penerbitan terdiri dari:
a. Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB dan SMK. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:
1) DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
3) DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
4) DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
5) DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
6) DN-06 = Provinsi Aceh;
7) DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
8) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
9) DN-09 = Provinsi Riau;
10) DN-10 = Provinsi Jambi;
11) DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
12) DN-12 = Provinsi Lampung;
13) DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
14) DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
15) DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
16) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timut;
17) DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
18) DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
19) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
20) DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
21) DN-21 = Provinsi Maluku;
22) DN-22 = Provinsi Bali;
23) DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
24) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
25) DN-25 = Provinsi Papua;
26) DN-26 = Provinsi Bengkulu;
27) DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
28) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
29) DN-29 = Provinsi Gorontalo;
30) DN-30 = Provinsi Banten;
31) DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
32) DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
33) DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
34) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
b. Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara).
6. Kode Jenjang Pendidikan meliputi:
a. D untuk Pendidikan Dasar;
b. M untuk Pendidikan Menengah;
c. PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;
d. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan
e. PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.
7. Kode Satuan Pendidikan meliputi:
a. SD untuk SD,
b. SDLB untuk SDLB;
c. SMP untuk SMP;
d. SMPLB untuk SMPLB;
e. SMA untuk SMA;
f. SMALB untuk SMALB; dan
g. SMK untuk SMK.
8. Kode kurikulum meliputi:
a. 06 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2006;
b. 13 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2013;
c. 06-3 untuk Ijazah kurikulum 2006 SMK Program 3 Tahun;
d. 06-4 untuk Ijazah kurikulum 2006 SMK Program 4 Tahun;
e. 13-3 untuk Ijazah kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun; dan
f. 13-4 untuk Ijazah kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.
Didalam Juknis Penulisan Ijazah Untuk Semua Jenjang Tahun 2020 - Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2020 Terdapat Contoh Bentuk Blangko Ijazah Semua Jenjang Silahkan Anda Lihat Pada Paparan di bawah ini:
Jiki anda ingin menyimpan Juknis Penulisan Ijazah Untuk Semua Jenjang Tahun 2020 - Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2020 anda bisa klik disini.
0 Komentar